Mengingat bahwa akuntansi lebih merupakan suatu seni dari pada ilmu (sains), maka
prinsip-prinsip ini tidak merupakan hukum-hukum mutlak sebagaimana yang
dijumpai dalam ilmu pasti. Prinsip-prinsip akuntansi yang lebih merupakan suatu
pedoman bertindak dan bisa berubah dari waktu ke waktu. Suatu prinsip bisa saja
dihapuskan dan diganti dengan yang baru untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian
atau praktek-praktek yang berlaku.
Prinsip-prinsip akuntansi harus dirumuskan oleh suatu badan yang kompeten. Di Indonesia prinsip-prinsip tersebut ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk membuat peraturan-peraturan di bidang akuntansi.
Prinsip-prinsip akuntansi harus dirumuskan oleh suatu badan yang kompeten. Di Indonesia prinsip-prinsip tersebut ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) yang merupakan satu-satunya badan yang berwenang untuk membuat peraturan-peraturan di bidang akuntansi.
Berikut
adalah jenis prinsip-prinsip akuntansi :
- Konsep Entitas.
- Prinsip Obyektivitas.
- Prinsip cost (biaya).
Prinsip cost atau prinsip biaya menetapkan bahwa harta atau
jasa yang dibeli atau diperoleh harus dicatat atas dasar biaya yang
sesungguhnya. Meskipun pembeli tahu bahwa harga mungkin masih bisa ditawar,
tetapi barang atau jasa yang dibeli akan dicatat dengan harga yang sesungguhnya
disepakati dalam transaksi yang bersangkutan.
Demikian informasi tentang penjelasan
prinsip –prinsip akuntansi, mudah-mudahan bisa menambah ilmu untuk kita semua
Andes Ghoba Chaniago
Alumni Akuntansi UIN
SUSKA Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar